Sering Jual Nama Bupati dan Wakil, Oknum Kaur Desa Kasang Mungkal Resahkan Masyarakat

oleh -334 Dilihat
oleh

Rokan Hulu – Gelombang penolakan terhadap seorang aparatur Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah tak terbendung.

Warga bersama ninik mamak dari tiga suku di daerah pun sudah gerah atas prilaku oknum Kepala Urusan (Kaur) di Kantor Kepala Desa Kasang Mungkal berinisial MR yang diduga acap mengaku-ngaku orang dekat Bupati dan Wakil Bupati Rohul. Oknum desa tersebut diduga telah mengintimidasi orang-orang yang dianggap tak sejalan dengan pemikiranya. Baik mereka yang bekerja di Kantor Desa, Lurah hingga Camat setempat.

“Dia sering menyampaikan kepada masyarakat maupun aparatur pemerintahan bahwa dirinya dekat dengan bupati dan wakil bupati. Bahkan, menurut pengakuan warga, ia pernah menyebut bisa memindahkan pegawai desa, lurah hingga camat yang tidak sejalan dengannya. Hal itu membuat masyarakat merasa terintimidasi,” kata Datuk Ulakmano, tokoh masyarakat Desa Kasang Mungkal, Selasa (30/6/26).

Disebutkan, keresahan warga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, MR diduga kerap mengatasnamakan Bupati Rokan Hulu Anton dan Wakil Bupati Syafrudin Poti dengan mengaku sebagai orang dekat keduanya karena pernah menjadi tim sukses pada Pilkada.

Hal lain yang dianggap tindakan semena-mena oleh warga atas prilaku MR terkait adanya dugaan pemerasan kepada seorang warga pada April 2026. Saat itu, katanya, suami perempuan tersebut sedang berhadapan dengan proses hukum di Polsek Bonai Darussalam.

Menurut pengakuan keluarga korban, NR diduga menjanjikan dapat mengeluarkan suami perempuan tersebut dari tahanan hanya dalam waktu tiga hari dengan syarat menyerahkan uang Rp5 juta.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, istri korban mengaku hanya mampu menyerahkan Rp3 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari dana santunan anak yatim yang diterima anak sambungnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, suaminya tidak kunjung dibebaskan. Bahkan, beberapa waktu kemudian, MR kembali diduga menghubungi perempuan tersebut dan meminta tambahan uang Rp500 ribu dengan alasan ada kebutuhan karena sedang berkumpul bersama teman-temannya. Korban akhirnya mengaku hanya mampu memberikan Rp200 ribu yang kemudian diterima.

“Banyak lagi, tindakan dia (MR) sebagai Kaur itu tak presedur, itu sepihak dia saja. Kemudian ada juga ditunjuknya MR menjadi pimpinan Bumdes tak sesuai prosesur, Seharusnya penjaringan diumumkan, tapi tidak dilakukan. Kami juga menduga banyak sekali prilaku oleh pihak desa seperti tutup mata,” ungkap Ulakmano.

Datuk Ulak Mano Desa menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Pj Kepala Desa Kasang Mungkal, Sudirman. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Sudah pernah kami sampaikan kepada Pj Kepala Desa. Tetapi sampai sekarang belum ada langkah yang diambil. Masyarakat menilai kondisi ini terjadi karena yang bersangkutan merasa memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah,”paparnya.

Puncak keresahan tersebut saat ratusan warga bersama ninik mamak dari tiga suku menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kasang Mungkal dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar Penjabat (Pj) Kepala Desa Sudirman agar segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang Kaur berinisial MR itu.

Pada aksi itu, massa secara terbuka mendesak agar MR diberhentikan secara permanen dari jabatannya karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah spanduk yang dibentangkan berisi berbagai tuntutan dan penolakan terhadap keberadaan oknum pegawai desa tersebut.

Sementara Wakil Bupati Rohul Syafruddin Poti mengaku mengenali Marteem. Namun Poti bahkan menyebut bahwa Marteem bakal mencalonkan sebagai kepala desa di Desa Kasang Mungkal. Namun terkait keluhan warga Poti mengaku belum mengetahuinya. Kendati begitu persoalan itu akan disampaikan langsung kepada Martem.

“Nanti saya sampaikan apa masalahnya. Dia mau mencalonkan kepala desa, tapi kita tidak tahu apa masalahnya,” kata Poti.

Terkait dugaan tindak tanduk yang banyak dikeluhkan warga termasuk adanya dugaan pemerasan menurut Poti lagi tentu tidak bisa dibenarkan. Namun hal itu tentu tidak bisa pernyaatan sepihak saja.(Zur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *