Kejari Rohil Gelar Rapat Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir

oleh -871 Dilihat
oleh

Ujung Tanjung – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menggelar Rapat Awal Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis, 18 September 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., serta jajaran terkait dari BPKAD Kabupaten Rokan Hilir. Hadir pula Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara, serta pejabat struktural BPKAD Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi BPKAD Kabupaten Rokan Hilir kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendampingi proses penertiban aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Sebanyak 55 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat. Terdapat 9 item aset tanah yang belum tertib kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam arahannya, Kajari Rohil menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan ekspose terkait aset-aset daerah yang selama ini masih dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Harapannya, langkah ini dapat mempercepat pemulihan aset daerah serta mendukung pengelolaan keuangan dan pembangunan yang lebih akuntabel di Rokan Hilir. (Zr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *