Ketua Komisi III DPRD Riau Kecewa Dengan Kebijakan PTPN IV Regional III Terkait Gugatan

oleh -200 Dilihat
oleh

Kampar – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menerima langsung keluhan para petani Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terkait gugatan hukum yang di lakukan oleh PTPN IV regional III, kepada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, Koppsa-M, Rabu (30/04).

Edi Basri juga melakukan audiensi, dengan para perwakilan petani, untuk mengetahui lrihal gugatan wanprestasi yang di tuduhkan oleh PTPN IV Regional III, kepada Koppsa-M, yang berlanjut ke pengadilan dan tinggal menunggu hasil putusan.

“Ini sangat kita sayangkan ya, perusahaan milik rakyat, tapi kok malah menyusahkan rakyat, dan menuntut rakyat hingga menjalani proses persidangan, ” ujar Edi Basri.

Edi Basri juga sangat kecewa dengan sikap PTPN IV Regional III, yang dinilai sangat membebani masyarakat. Terlebih lagi kebun kelapa sawit yang di bangun, banyak yang gagal, tapi malah di gugat sebagai hutang.

“Seharusnya kan kalau mau di gugat kebun yang berhasil di bangun dong, jangan kebun yang gagal juga di masukan dalam hutang, karena menjadi resiko penuh pihak PTPN, sehingga saya rasa tudingan hutang dana talangan sebesar Rp 140 milyar itu, tidak sesuai, ” paparnya lagi.

Karena menurutnya, dengan nilai tersebut, jangankan masyarakat, jika nilai tersebut di tagihkan ke perusahaan, juga tidak akan mampu di bayar karena nilainya yang cukup besar.

“Ini sudah keterlaluan ini, kita akan tidak lanjuti. Kalau tidak di respon, kita akan laporkan ke pemerintah pusat, terutama pihak kementerian, kalau perlu langsung ke Presiden,” tegas Edi Basri lagi.

Edi Basri juga menegaskan, selama ini yang selalu bermasalah dengan masyarakat di Riau untuk urusan pengelolaan kebun kelapa sawit, adalah pihak PTPN. Sehingga dirinya menduga, ada pihak pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari hal tersebut. (Zur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *