Sidang Lapangan, Majelis Hakim PN Bangkinang Temukan Fakta Baru

oleh -888 Dilihat
oleh

Kampar – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang lapangan di lokasi Kebun Sawit Koppsa-M desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Senin (3/2/2025).

Sidang lapangan itu dilaksanakan atas gugatan Perdata PTPN IV selaku Penggugat ‘melawan’ Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) selaku Tergugat, serta PT Bank Mandiri BBC Palembang selaku Turut Tergugat. Sidang lapangan yang melibatkan PTPN IV dan Koppsa-M itu dilaksanakan selama 2 (dua) hari.

Perusahaan plat merah milik negara itu, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dengan tuntutan agar petani Koppsa-M dikatakan harus membayar sejumlah hutang sebanyak Rp. 140 Miliar. Hal ini dinilai sejumlah pihak sangat menzolimi petani di desa Pangkalan Baru.

Betapa tidak, kebun yang ditanam oleh PTPN IV selaku mitra (bapak angkat) lebih kurang 23 tahun yang lalu, dicanangkan akan menjadi harapan hidup para petani di desa Pangkalan Baru, terbukti rusak dan terbengkalai. Kebun yang semula dijanjikan seluas 1.650 Hektare, namun faktanya hanya lebih kurang 600 Ha yang bisa dikelola oleh petani hingga hari ini.

Bahkan lebih parahnya lagi, kebun yang 600 Ha itu pun rusak dan hanya bisa dikelola seadanya.

“Sempat kita buktikan, klaim dari penggugut luas kebun 1.650 Ha itu, namun yang terbangun hanya setengahnya. Inventaris akhir pada tahun 2022 pasca pergantian kepengurusan dari Antoni Hamzah kepada kami, yang produktif hanya 600 Ha”, terang Ketua Koppsa-M, Nusirwan.

Dikatakan Ketua Koppsa-M Nusirwan, saat sidang lapangan digelar, penggugat sangat tidak menguasai objek gugatan yang diajukan. Bahkan katanya, Koppsa-M selaku tergugatlah yang lebih dominan menjelaskan mengenai lokasi objek gugatan. Ketua Koppsa-M menuturkan, mereka sempat menawarkan peralatan Drone kepada majelis hakim untuk melihat lebih luas, namun majelis menolak menggunakannya.

“Dari fakta fakta di persidangan, di ketahui bahwa ada yang janggal terhadap kepengurusan kebun kelapa sawit yang sebelumnya di kelola oleh PTPN IV Regional 3, selaku bapak asuh, ” ujar Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armailis SH. MH.

Armailis juga berharap, melalui sidang lapangan yang di lakukan, majelis hakim yang langsung di lakukan oleh Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha SH. dapat di ketahui terkait kondisi perkebunan yang tidak terawat, yang dananya di klaim oleh pihak perusahaan.

“Kita berharap, sidang lapangan ini membuka titik terang, sebenarnya siapa yang fi rugikan terkait pengelolaan perkebunan, apakah perusahaan atau kelompok tani, yang sudah bergabung dalam KOPPSA – M, ” tuturnya lagi.

Sempat terjadi bersi tegang antara kedua belah pihak , yakni perwakilan dari PTPN IV Regional 3, dengan para petani, saat proses sidang lapangan berlangsung. (Zr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *