Kampar – Bersempena dengan hari jadi Kabupaten Kampar ke 76, Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda) Kabupaten Kampar, terapkan program penghapus denda pajak daerah. Penghapusan denda di peruntukan, untuk seluruh pajak daerah yang di kenakan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, ST. MM menegaskan, program ini sekaligus untuk memudahkan dan memberi keringanan kepada masyarakat, untuk memeriahkan hari jadi Kabupaten Kampar.
“Bersempena hari jadi Kabupaten Kampar ke 76, Pemerintah Kabupaten Kampar, melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, terapkan program penghapusan denda pajak daerah, ” ujarnya pada Selasa, (03/02).
Zamhur menegaskan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah akan berlaku pada tanggal 6 Februari, hingga tanggal 6 Maret Tahun 2025.
“Jadi penghapusan denda pajak daerah ini, berlaku dari taanggal 6 Februari, hingga tanggal 6 Maret. Kami juga menghimbau masyarakat, agar dapat membayar pajak daerah tepat waktu, ” tegasnya lagi.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat, untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena secara tidak langsung juga akan sangat membantu. Dimana wajib pajak hanya hanya di kenakan pokok pajak nya saja, karena denda pajaknya sudah di hapuskan.
“Jadi para wajib pajak, hanya membayar pokok pajak daerahnya saja, tanpa harus membayar denda. Kami berharap, ini dapat membantu masyarakat, untuk melunasi kewajiban pajak nya, ” ujar Zamhur.
Bapenda Kampar juga sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak daerah melalui online, dengan pemanfaatan melalui aplikasi sapa hati. (Advertorial)





