Koppsa-M Tanam Ulang Kebun Gagal dan Tidak Produktif Seluas 20 Hektare

oleh -2382 Dilihat
oleh

Kampar – Upaya perbaikan kebun kelapa sawit yang gagal dan tidak produktif, terus di lakukan oleh Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), bersama para petani secara swadaya. Ada seluas 20 hektare lahan, dengan sebanyak 2.600 bibit kelapa sawit yang di tanam di lokasi ini, Selasa (11/11).

Kebun gagal dan tidak produktif ini, sebelumnya di tanam oleh PTPN IV Regional 3, selama 20 tahun lalu sebagai bapak asuh. Namun akibat penaman yang asal asalan, menyebabkan kebun tidak produktif dan gagal.

Ketua Koppsa-M, Nusirwan mengatakan, penanaman ini merupakan penanaman ulang perdana, yang di lakukan oleh Koppsa-M, bersama para petani, di areal non produktif yang ada.

“Ini adalah penanaman ulang perdana yang kami lakukan, setelah sebelumnya kami melakukan replanting terhadap kebun yang lama. Kita juga melibatkan langsung pihak kecamatan, pihak TNI-Polri, serta ninik mamak dan tokoh masyarakat yang ada, ” ujarnya

Nusirwan menegaskan, lahan yang di tanam, masuk rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar tahun 2017 lalu, seluas 1.400 hektare, yang dinyatakan tidak layak dan harus di replanting.

“Pada tahun 2017 lalu, kebun ini sudah fi nilai oleh Dinas Perkebunan Kampar, sebagai kebun tifak layak dan harus di lakukan peremajaan. Nah, mangkanya kami berupaya melakukan peremajaan secara bertahap, ” paparnya.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan yang juga ikut menanam bibit kelapa sawit di lokasi ini, sangat memberikan apresiasi terhadap Koppsa-M dan para petani.

“Iya, karena di lokasi ini juga di tanami tanaman tumpang sari, yang menjadi upaya untuk program ketahanan pangan, program dari pemerintah pusat, melalui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau, agar program ketahanan pangan dapat terus di dukung oleh seluruh pihak. Apalagi, program ini juga dapat di danau secara langsung, melalui dana desa.

“Kalau tidak salah saya, program ketahanan pangan ini juga dapat di danau melalui pemerintahan di daerah, atau melalui dana desa. Jadi kami berharap, upaya ini dapat terus di wujudkan oleh seluruh pihak yang ada, ” pungkasnya.

Upaya tanam ulang yang di lakukan, membuat harapan baru bagi para petani, di tengah kisruh persoalan gugatan hukum antara Koppsa-M dan PTPN IV, yang masih dalam tahap banding di tingkat makamah agung. Dengan harapan, tidak ada lagi kebun gagal, yang secara tidak langsung mempengaruhi penghasilan para petani. (Zur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *