PEKANBARU – Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (KOPPSA-M), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, (RAT) tahun buku 2024, dan di buka langsung oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Disdagkop UMK Kabupaten Kampar, Nur Azman, Sabtu (22/02/2025).
RAT ini juga di hadiri para petani dan anggota KOPPSA-M, yang memiliki hak suara untuk memberikan pendapat dan masukan. Dalam sambutannya, Nur Azman sangat memberikan apresiasi, terhadap kinerja KOPPSA-M.
” Kami sangat emberikan apresiasi terhadap KOPPSA-M, yang sudah mampu melaksanakan RAT setiap tahunnya. Hal ini tentunya menjadi salah satu contoh bagi koperasi koperasi lainnya di Kabupaten Kampar, ” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, melalui RAT ini, dapat memberikan dampak positif, terutama terhadap kesejahteraan para petani, di wilayah Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Ya kita menilai, sejauh ini pihak koperasi sudah mampu mengayomi para petani, terutama agar bagaimana pengelolaan kebun kelapa sawit milik masyarakat, dapat terus berkembang dan membuahkan hasil yang baik, ” tambahnya lagi.
Pada kesempatan ini, Ketua KOPPSA-M, Nusirwan, juga berkesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, serta pemaparan rencana kerja, untuk tahun 2025.
” Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengurus kedepan, terutama agar bagaimana para petani dapat memiliki komitmen, terhadap upaya maupun langkah advokasi yang sudah di lakukan pihak koperasi,” ujar Nusirwan.
Hal ini menyangkut persoalan gugatan hukum, yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang. “Kita tahu saat ini KOPPSA-M sedang menghadapi gugatan hukum, oleh bapak asuh kami, PTPN IV Regional 3, dan sedang menjalani persidangan di pengadilan,” terangnya lagi.
Dimana sejauh ini, pihak koperasi merasa turuhan piutang senilai 140 Milyar Rupiah dari PTPN IV Regional 3, (yang sebelumnya PTPN V), tidak memiliki dasar, dan seharusnya di lakukan audit terlebih dahulu.
“Karena dengan kondisi kebun yang kami nilai gagal, maka tidak mungkin dana pembangunan kebun tersebut mencapai angka segitu. Hal ini juga tidak memiliki landasan dan acuan, dari mana angka tersebut di tetap kan sebagai hutang yang harus di tanggung oleh pihak koperasi, ” paparnya lagi.
Melalui RAT yang di gelar, seluruh petani dan anggota KOPPSA-M yang hadir, menerima tanpa terkecuali laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus KOPPSA-M tahun buku 2024.(Zr)





