Pak Hakim Kebun Gagal, Jangan Bela PTPN, Petani Jadi Tumbal

oleh -320 Dilihat
oleh

Kampar – Para petani kebun kelapa sawitx yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (KOPPSA-M), membentangkan sepanduk bertulisan Pak Hakim Kebun Gagal, Jangan Bela PTPN, Petani Jadi Tumbal, pada Selasa (04/02), di sela kegiatan sidang pemeriksaan setempat hari kedua, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sepanduk tersebut merupakan bentuk aspirasi para petani, yang sudah menghadapi perasaan gugatan piutang dari PTPV IV Regional 3, yang dinilai tidak masuk akal oleh para petani.

“Tidak masuk akal pak, masak katanya kami para petani memiliki hutang senilai Rp. 140 Milyar Rupiah lebih, atas dasar pengelolaan kebun yang di lakukan, melalui kucuran dana dari PTPN, ” ujar salah seorang petani Anggota KOPPSA-M, Yusri.

Para petani berharap, pada kegiatan sidang pemeriksaan setempat yang sudah berlangsung selama 2 hari, di lokasi kebun, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Majelis Hakim dapat mengetahui, bagaimana kondisi kebun mereka saat ini.

“Kebun kami gagal pak, sudah tidak ada lagi yang dapat di manfaatkan akibat pengelolaan yang gagal sebelumnya. Kami harap hal ini menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim, agar kami para petani tidak lagi menjadi korban, ” terangnya lagi.

Spanduk tersebut berisi harapan dan aspirasi para petani, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, untuk mempertimbangkan kondisi kebun yang gagal.

“Jadi kalau memang hutang kami sebanyak itu, untuk apa dananya? Karena di lapangan banyak kebun kami yang gagal di kelola, ” tambahnya lagi.

Sementara Ketua KOPPSA-M, Nusirwan mengatakan, dari keseluruh total luas kebun yang ada, lebih dari 50 persen yang gagal dan tidak membuahkan hasil.

“Dari keseluruhan jumlah kebun yang ada, lebih dari 50 persen, bahkan mencapai sekitar 70 persen kebun yang gagal dan tidak dapat membuahkan hasil, ” ujar Nusirwan.

Nusirwan menilai, seharusnya hal ini menjadi catatan pihak PTPN, sebelum melakukan gugatan ke pengadilan.

“Kami jadi bingung, kok bisa hutang kami menjadi membengkak dengan kondisi kebun yang gagal? Seharusnya ini yang menjadi evaluasi, karena kami juga merasa sangat do rugikan, ” terangnya lagi.

Para petani berharap, proses sidang pemeriksaan setempat, dapat sebagai dasar Majelis Hakim, untuk melakukan pengecekan lokasi perkara, yang di gugat oleh pihak PTPN. Dengan harapan, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan apakah gugatan yang di lakukan memiliki dasar atau tidak, sehingga tidak lagi merugikan para petani. (Zr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *