Gunakan Magnet, 2 Komplotan Maling ini Berhasil Gondol 9 Honda Beat

oleh -948 Dilihat
oleh

Pekanbaru – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialies Honda Beat di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku diamankan petugas saat nerada di depan Indomaret Jalan Dahlia Kecamata Sukajadi Pekanbaru dan di wilayah Kecamatan Rumbai, pada Sabtu (16/03/2024).

Kedua pelaku berinisial RE (30) dan IS (49) ini dalam melancarkan aksinya menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor.

Setelah pengaman kunci berhasil dibuka, pelaku membawa kabur sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, keduanya teah beraksi sebanyak sembilan kali di lokasi berbeda.

Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggondol 9 unit sepeda motor Honda Beat di 9 TKP di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu buah magnet yang telah dimodifikasi.

“Kami sampaikan dalam aksinya pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengaman pada sepeda motor,” jelasnya, Senin (25/03/2024).

Iptu Rejoice menambahkan, tersangka IS merupakan residivis kasus curanmor dengan 30 kali beraksi.

“Tersangka IS merupakan residivis yang ditangkap pada 2018 dengan 30 TKP,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan lima unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Pelaku ini menargetkan sepeda motor Honda Beat, alasannya karena mudah untuk dijual,” tuturnya.

Kapolsek Sukajadi, Iptu Rejoice Benedicto Manalu menjelaskan, aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Sabtu (9/3/2024) sore di rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di teras rumah tersebut.

“Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan magnet. Sebagai edukasi bagi masyarakat bahwasanya mengunci stang menggunakan tutup magnet ternyata juga tidak aman. Disarankan bagi masyarakat untuk mengamankan motornya menggunakan kunci ganda,” kata IPTU Rejoice

Dari pelaku disita 6 unit motor metik termasuk satu motor yang digunakan untuk beraksi. Motor tersebut dijual pelaku dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Motifnya ekonomi, pelaku menjual motor kepada rekannya bernama Tepeng (DPO) seharga Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” pungkasnya. (IRS17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *