PEKANBARU – Aksi pemerasan yang dilakukan SM (27), dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Hal ini membuat pelaku bisa membawa kabur sepeda motor korban, serta uang tunai sekitar Rp. 3 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pengungkapan kasus ini, setelah adanya laporan dari warga yang kenderaan dan uangnta disita oleh petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini bisa dibongkar dan pelaku dengan inisial SM ditangkap.
Dari proses pemeriksaan, ternyata SM, juga telah melakukan sejumlah tindak kejahatan, seperti pencurian sepeda motor, dan aksi penjambretan terhadap pemulung.
“Selain Jambret dan Curanmor pelaku juga melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, serta berhasil membawa kabur uang Rp3 juta dan sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Rabu (06/03/2024).
Aksi pemerasan bermula saat korban bermasalah dengan tetangganya, yang berada di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang terjadi beberapa waktu lalu. “Awalnya korban dituduh menggelapkan sepeda motor milik tetangganya, kemudian datang pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi dan langsung menginterogasi dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya, lalu diperas uang sebesar Rp3 juta,” kata AKP Syafnil.
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut kepada pelaku. Namun aksinya bukan hanya itu saja, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Merasa dirugikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, hingga akhirnya pelaku berhasil kita tangkap saat berada di Jalan Surabaya,” kata Kapolsek.
Saat diamankan petugas tidak menemukan sepeda motor milik korban, sementara uang korban sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah seharga Rp3 juta rupiah,” tambah Kapolsek Bukit Raya.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, terutama terhadap jaringan pelaku, serta penadah barang-baranf hasil kejahatan pelaku. Untuk semua laporan polisi yang mengarah kepada pelaku, seperti pencurian sepeda motor, jambret, serta pemerasan dan penggelapan motor dan uang korban, akan di proses hukum secara keseluruhan. (IRS17)





