Berkas Perkara Lengkap, TPPU Penipuan Investasi Produk Cimory dan Kanzler Senilai Rp51 M, Siap Disidangkan

oleh -82 Dilihat
oleh

PEKANBARU – Polda Riau akhirnya merampungkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan berkedok investasi yang merugikan investor sebesar Rp51 miliar. Tak lama lagi, penanganan perkara wanita yang perkirakan berusia 35 tahun itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengusutan itu dilakukan Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Adapun perkara yang ditangani itu terkait TPPU yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (predicate crime) dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler.

“Penyidikan perkara TPPU (dengan) tersangka MA (Mega Amelia,red) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum,red),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (22/2).

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kata Nasriadi, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Proses tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kombes Pol Teguh Widodo pernah memaparkan kronologis perkara yang menjerat Mega Amelia. Kombes Pol Teguh merupakan Dirreskrimsus Polda Riau sebelum Kombes Pol Nasriadi.

“Perbuatan tersangka MA menimbulkan kerugian korban (investor,red) dari hasil tindak pidana tersebut diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan,” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.

Tersangka Mega merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan itu dia jalankan dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.

Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, Mega telah mengakibatkan kerugian investor dengan adanya laporan dan proses hukum masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Adapun pihak Pelapor atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku.

Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime). Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, Mega telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara. Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.

Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan telah mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

“​Tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut, dan selanjutnya membeli harta kekayaan,” sebut Teguh.

Atas perbuatannya itu, Mega dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dari pantauan, terlihat dua unit bus terparkir di halaman Dittahti Mapolda Riau. Kendaraan tersebut merupakan aset milik MA yang telah disita penyidik.

“Benar (dua unit bus disita). (Aset yang lain) masih pengembangan,” singkat Kompol Teddy Ardian saat masih menjabat sebagai Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau. (IRS17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *