Mamak Soko Tegaskan Penobatan Datuk Rajo Deko Tidak Sah, Akan Ambil Langkah Tegas

oleh -388 Dilihat
oleh

Kampar – Acara penobatan Datuk Rajo Deko yang diadakan di lapangan Anggun-anggun Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Sabtu 28 April 2018 yang lalu diduga tidak sah. Dalam acara itu banyak kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi, mulai dari penetapan Rusdi menjadi Datuk Rajo Deko hingga acara penobatannya.

Salah satu Mamak Soko, Amren Yahya, menilai penyimpangan dan kejanggalan itu seperti tidak hadirnya anak persukuan Melayu pada acara tersebut. dan tidak meletusnya lelo adat pada saat acara penobatan, karena tidak lengkapnya naik ulau-ulau adat(ulau-ulau ninik mamak, red), dan juga tidak terlihatnya ninik mamak kenegerian (pucuk adat, red).

“Penobatan Rajo deko, ini sudah menyalahi ketentuan adat yang seharusnya. Apalagi, tidak melibatkan langsung persetujuan dari Mamak Soko, yang di nilai menyalahi ketentuan yang seharusnya, ” ujar Armen saat menggelar pertemuan dengan Anak Kemanakan Pasukuan Melayu Datouk Mudo Kanagarian Bangkinang, Ahad (27/04).

Hal ini terkait dari laporan anak kemanakan yang sudah di teruskan, yakni duhaan penyalahgunaan wewenang jabatan adat yang di lakukan Rajo Deko, sehingga menyebabkan anak kemanakan berunjuk rasa di Mapolres Kampar.

“Kita akan akan ambil langkah, dan segera di tindak lanjuti, dengan mengambil sikap dan langkah tegas. Karena kita melihat memang ada dugaan pelanggaran adat yang terjadi, sehingga seharusnya dapat di sikapi secara adat, ” terangnya lagi.

Sejak di jabar oleh Rusdi Rachman, sebagai Rajo Deko, banyak kebijakan yang tidak sesuai dan melanggar adat. Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang, dalam mengurus tanah ulayat, yang di nilai merugikan Anak Kemanakan Pasukuan Melayu Datouk Mudo, Kenagarian Bangkinang. (Iki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *