Bangkinang – Setelah di laporkan pada 5 Maret lalu, K, korban dugaan penganiayaan oleh tante kandungnya, menjalani pemeriksaan di Unit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar, (12/03).
Pemeriksaan di lakukan, untuk mengambil keterangan korban, terkait kasus dugaan penganiayaan yang di alami. Korban juga di dampingi oleh ayahnya, Suef Efendi, dan kuasa hukum korban, Elpendi SH.
“Hari ini kita menjalani pemeriksaan saksi korban dugaan penganiayaan, di bagian Unit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar, ” ujar kuasa hukum korban, Elfendi SH.
Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini terjadi di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, di harapkan dapat segera di limpahkan ke tahap penyidikan, oleh penyidik.
“Dugaan penganiayaan ini berawal dari keributan kecil antara korban dan anak terlapor. Dimana atas kejadian ini, korban mengaku masih trauma, dan takut, apabila bertemu dengan orang asing, atau orang dengan suara bernada tinggi, ” ujarnya lagi.
Kuasa hukum korban juga menjelaskan, kornam juga sudah melakukan visum, ke RSUD Bangkinang, namun hanya saja surat visumnya belum keluar. “Untuk visum sudah kita lakukan, namun kami masih menunggu hasil dari surat visum tersebut dari RSUD Bangkinang, ” tambahnya lagi.
Kuasa hukum korban juga berharap, korban memperoleh perlindungan hukum, dan kasus ini menjadi atensi untuk segera di tingkatkan ke tahap penyidikan. “Tentu kita berharap, kasus ini menjadi atensi ya, karena sampai saat ini korban masih alami trauma yang mendalam, ” tutupnya.