PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap Mohammad Iqbal. Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) itu ditahan di Rutan Mapolda Riau.
M Iqbal merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.
Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI.
Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
Proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (4/4). Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring.
“Benar. Sudah tahap II-nya,” ujar Rionov saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/4).
Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II. Mereka adalah M Iqbal dan Juto Juwono. “Sementara (ditahan) di Rutan Polda,” sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.
Usai tahap II, kata Rionov, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
“Tim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,” pungkas Rionov Oktana Sembiring.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Polda Nasriadi, mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/544/XI/2022/Reskrimsus tanggal 17 Nopember 2022.
Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini, M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.
Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.
Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi.
“Pelaksanaan pekerjaan di luar kontrak seperti membayar DP tanah perumahan, menyerahkan uang kepada si pemberi pekerjaan untuk pengurusan izin/melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban PT BKI. Penerima pekerjaan,juga melakukan kegiatan pembangunan rumah di luar kewajibannya atau bertindak sebagai pemodal,” jelas Nasriadi.
Tersangka M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice.
Dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur. Pihak ketiga dilibatkan tanpa ada kerja sama atau kontrak sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. Tindakan itu menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara, Rp.3.478.800.462,” tutur Nasriadi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” pungkas Nasriadi. (IRS17)